Juklak Bantuan Pengembangan Technopark SMK Tahun 2018
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satua Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 084/D5.3/KU/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark Tahun 2018.
Berikut ini salinan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Pengembangan Technopark SMK Tahun 2018.
Dalam menghadapi keterbukaan ekonomi, sosial, dan budaya antarnegara secara global, khususnya dalam penerapan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) yang diberlakukan akhir tahun 2015, lndonesia dihadapkan pada persaingan yang makin ketat, termasuk dalam penyediaan tenaga kerja yang akan mengisi kebutuhan tenaga kerja di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan lapangan kerja lain di negara-negara anggota MEA. Apabila lndonesia tidak menyiapkan penyediaan tenaga kerja terampil menengah hingga profesional, dimulai dari peningkatan akses dan mutu pendidikan menengah, dapat dipastikan lndonesia hanya akan menjadi penampungan tenaga kerja terampil menengah hingga profesional dari negara-negara anggota MEA.
Untuk mengantisipasi tuntutan dan tantangan di atas, dan sebagai kelanjutan dari Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas), yang secara nasional telah tuntas, melalui Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2015 tentang Pembangunan Sumber Daya Industri telah diluncurkan Program Teaching Factory dan Technopark di SMK.
Program Technopark di SMK dicanangkan sebagai pusat dari beberapa Teaching Factory di SMK (“hub”) yang menghubungkan dunia pendidikan (SMK) dengan dunia industri dan instansi yang relevan untuk bekerja sama dengan Teaching Factory di SMK. Technopark akan menjadi “Think-Thank” SMK dalam pengembangan Teaching Factory yang harus mampu menyesuaikan perkembangan industri yang pesat. Technopark juga akan mempromosikan potensi daerah yang relevan untuk pengembangan ekonomi daerah dan sekaligus mempermudah komunikasi dengan dunia industri.
Salah satu tujuan utama program Technopark di SMK adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan SMK yang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga berdampak kepada penguatan daya saing industri di Indonesia. Kompetensi yang dihantarkan secara integratif melalui penerapan Technopark adalah kompetensi yang “comphrehensive” meliputi keahlian di ranah psikomotorik, afektif/sikap (“attitude”) dan kemampuan berpikir/mental (cognitive) “Higher-Order Thinking Skills” (HOTS) yang mampu berpikir kritis dan memecahkan masalah (“critical thinking/evaluation” dan “problem solving”). Sehingga pendidikan di SMK akan menghasilkan lulusan yang tidak hanya kompeten dari sisi keterampilan (hard skill), namun juga produktif dan bersikap baik (produktif dan tahan banting).
Tujuan
- Sebagai penopang potensi ekonomi lokal sesuai dengan kebutuhan industri;
- Sebagai “Think-thank” pengembangan produk dan jasa SMK yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya, maupun global pada umumnya;
- Sebagai “One-Stop-Solution” untuk kebutuhan industri akan SDM maupun inovasi dalam bidang produk dan jasa;
- Sebagai “koordinator” dari beberapa TF SMK, sehingga memudahkan industri untuk menjangkau SMK dengan TF-nya, maupun sebaliknya;
- Menjadi pusat pelatihan bagi SMK untuk pengembangan TF;
- Sebagai “etalase” unjuk kemampuan SMK yang dibuktikan dengan hasil produk dan jasa;
- Memfasilitasi incubator bisnis (“entrepreneurship”) bekerja sama dengan instansi lain (SMK, masyarakat, perguruan tinggi, industri, pemerintah) untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekitarnya.
Pemberi Bantuan Pemerintah
Pemberi Bantuan Pengembangan Technopark adalah Direktorat Pembinaan SMK melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan SMK tahun 2018.
Rincian Jumlah Bantuan
Bantuan Pengembangan Technopark adalah sebesar Rp44.000.000.000,00 untuk 110 paket.
Hasil yang Diharapkan
- Adanya kesesuaian dan keselarasan antara kompetesi yang diajarkan di SMK dengan kompetensi yang dibutuhkan dunia usaha/Dunia industri (Du/Di);
- Terjalinnya hubungan kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri (Du/Di);
- Kemampuan siswa secara bertahap meningkat untuk menghasilkan suatu produk barang/jasa sesuai dengan standar pasar;
- Terbentuknya pusat pelatihan bagi SMK lain untuk mengembangkan Teaching Factory;
- Technopark sebagai “etalase” kemampuan siswa SMK yang hasil produk dan jasanya diakui bagus oleh dunia usaha/dunia industri;
- Menciptakan pusat enterpreneurship untuk mengembangkan potensi yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan sekitarnya;
- Technopark sebagai pusat pengembangan produk dan jasa SMK yang sesuai dengan kebutuhan industri dan potensi lokal khususnya dan global pada umumnya.
Bentuk Bantuan Pemerintah
Bantuan Pemerintah diberikan dalam bentuk uang.
Karakteristik Program Bantuan Pemerintah
- Bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Perpres No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan perubahannya)
- Bantuan dana ini diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun;
- Bantuan ini harus dikelola secara transparan, menganut azas dan prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance);
- Jangka waktu penggunaan dana selambat-lambatnya 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak diterimanya dana tersebut di rekening sekolah dan tidak melebihi tahun berjalan;
- Bantuan ini harus dikelola secara efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
Selengkapnya, bagi bapak/ ibu guru yang belum memiliki Juklak Bantuan Pengembangan Technopark SMK Tahun 2018 bisa mengudnuhnya melalui tautan link di bawah ini.
Lampiran - Rancangan Juklak Pengembangan Technopark 2018, Unduh File
Demikian Juknis/ Juklak Bantuan Pengembangan Technopark SMK Tahun 2018 yang dapat saya bgaikan, semoga bermanfaat. (Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id)
Belum ada Komentar untuk "Juklak Bantuan Pengembangan Technopark SMK Tahun 2018"
Posting Komentar