Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS
Nomor 15 Tahun 2019.
Dinyatakan pada pasal 1 bahwa Gaji pokok Pegawai Negeri Sipil menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 20I5, terhitung mulai tanggal 1 Januari 20I9 disesuaikan dengan gaji pokok menurut golongan ruang dan masa kerja golongan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 20I9.
Berdasarkan Pertauran BKN No. 6 Tahun 2019 Pasal 10 Penyesuaian gaji pokok Calon Pegawai Negeri Sipil dihitung 8% (delapan puluh persen) dari gaji pokok baru dengan masa kerja golongan yang dimiliki Calon Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sampai dengan tanggal 31 Desember
20I8, dengan cara sebagai berikut:
a. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang lla sampai dengan golongan ruang I/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar A- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
b. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruangllla sampai dengan golongan ruang II/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar B- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; atau
c. 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok lama golongan ruang lll?a sampai dengan golongan ruang III/c pada lajur 3, disesuaikan menjadi sebagaimana tercantum pada lajur 4, Daftar C- 1 Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Peraturan BKN 6 tahun 2019.pdf, Unduh
Demikian kami sampaikan informasi terkait Peraturan Badan Kepegawai Negara (BKN) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Pelaksanaan Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil
Belum ada Komentar untuk "Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok PNS"
Posting Komentar